10 Daerah di Sulawesi Utara Ditetapkan PPKM Level 1, 5 Kabupaten Kota Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

- 5 Januari 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi Covid 19
Ilustrasi Covid 19 /fernandozhiminaicela/Pixabay/


PORTAL SULUT - Diawal tahun 2022 ini, sebanyak 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

"Ini berdasarkan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 yang berlaku pada 4-7 Januari 2022," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Daerah Sulut, Steven Liow di Manado, Selasa 4 Januari 2022 seperti dikutip dari Antara.

Daerah-daerah yang masuk kategori PPKM level 1 tersebut yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,6 Guncang Sulut, Titik Lokasi Boltim, Berpotensi Tsunami?

Selanjutnya, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu.

Sementara kabupaten/kota berstatus PPKM level dua yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kota Bitung.

"Kami berharap masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan bersama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini," ajak Steven.

Dalam instruksi tersebut disebutkan beberapa penerapan kegiatan di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasar Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Lintas Organisasi Kepemudaan Ikut Dalam Pengamanan Natal di Boltim

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x