PORTAL SULUT - Peredaran uang palsu (upal) terjadi di Manado dan Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Saat ini pelaku peredaran upal sudah ditahan oleh pihak berwajib.
Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan 1 dari 4 pria sindikat peredaran uang palsu (upal), SM (46), warga Batuputih Bawah, Ranowulu, Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, SM diamankan pada Sabtu 09 Oktober 2021 siang, di Perum Viola Matungkas, Minut. dilansir laman resmi humas polri.
“Awalnya Tim Resmob mendapat informasi dari petugas SPBU Kolongan, Minut, bahwa pada Sabtu 09 Oktober pagi itu, ada warga yang membeli BBM dengan menggunakan upal pecahan Rp100 ribu,” ujarnya, Rabu 27 Oktober 2021 siang
Tim lalu meminta keterangan dari VT, warga yang membeli BBM tersebut.
VT mengaku mendapatkan uang dari SM, dan tidak mengetahui kalau uang tersebut ternyata palsu.
“Tim lalu menangkap SM dan mendapati upal sebesar Rp1,1 juta. SM mengaku masih menyimpan upal sebesar Rp160 juta yang dititipkan pada temannya berinisial K, warga Girian, Bitung,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast
Lanjutnya, tim mendatangi rumah K dan mendapati upal sebesar Rp160 juta yang dibungkus dalam kertas HVS.