Untuk lulusan CPNS 2021 ini akan ditempatkan di 12 Unit Kerja Kementan, yakni Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
Direktorat Jenderal Hortikultura; Direktorat Jenderal Perkebunan; Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; Inspektorat Jenderal;
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; Badan Ketahanan Pangan; Badan Karantina Pertanian; serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.
Baca Juga: CPNS Ditutup 26 Juli, Cepat Daftar! Bakamla Buka Formasi Lulusan SMA dan SMK
Adapun Tata Cara Pendaftaran berdasarkan pengumuman pengadaan seleksi CPNS 2021 Kementan yakni:
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:
- menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga;
- menggunakan alamat email aktif;
- membuat password dan membuat jawaban pengaman;
- mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file jpg); dan
- mencetak Kartu Informasi Akun.
Baca Juga: Deretan Mantan Pacar Amanda Manopo, yang Ketiga Paling Disorot
- Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:
- mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file Jpg);
- memilih instansi Kementerian Pertanian;
- memilih jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan;
- melengkapi data dan form yang tersedia sesuai jenjang pendidikan;
- dokumen yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih), dan memastikan dokumen yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
- mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.
Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Pendidik yang Bisa Mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap Pertama PPPK Guru