PORTAL SULUT - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021.
Pada tahun 2020 lalu, pemerintah membuka kesempatan bagi 5,6 juta masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti program ini.
Kartu Prakerja adalah program peningkatan kompetensi kerja yang diberikan dalam bentuk pelatihan kerja dan intensif pasca pelatihan.
Baca Juga: Hari Ini, Token Listrik Gratis Bisa Diklaim
Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Bagi anda yang ingin mengikuti program Kartu Pra Kerja bisa menyimak beberapa syarat yang diberlakukan oleh pemerintah.
Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Getarkan Bone Bolango Gorontalo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Pada tahun 2021 terdapat perbedaan antara dengan Kartu Prakerja gelombang tahun 2020 sebelumnya.
Bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.
Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id/.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Getarkan Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Jadi anda yang sudah mendaftar pada tahun 2020, tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.
Melansir dari website resmi Kartu Prakerja, secara rinci bantuan Kartu Pra Kerja akan diberikan bertahap sebanyak 8 kali.
Bagi anda penerima manfaat Kartu Prakerjai, anda akan mendapat biaya pelatihan senilai 1 Juta rupiah yang akan diberikan dalam bentuk pelatihan sebanyak satu kali.
Baca Juga: 3 Cara Dapat Token Listrik Gratis
Kemudian Insentif pasca pelatihan senilai 600 ribu, yang akan diberikan secara bertahap sebanyak 4 kali.
Kemudian anda juga akan diberika insentif survei kebekerjaan sebesar 50 ribu yang juga akan diberikan secara bertahap sebanyak 3 kali.
Begini Syaratnya;
Mengenai syarat atau kriteria pesertanya, merupakan WNI berusia di atas 18 tahun, tidak sedang menjalani pendidikan formal, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, dan diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.
Baca Juga: Denny Siregar Meninggal, Abu Janda : Ya Allah Cepat Kali Umur Kau Bang
Anda cukup akses situs resmi pra kerja di website resmi Kartu Pra Kerja kemudian buat akun dan mendaftar Kartu Pra Kerja.
Lalu, bagi Anda yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 12 agar dapat masuk ke tahap seleksi.***