LOWONGAN KERJA! RSUP Prof Kandou Manado Butuh 59 Posisi. Ini Syaratnya

- 7 Desember 2020, 20:08 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. //covid19.go.id
Ilustrasi tenaga kesehatan. //covid19.go.id /

Untuk syarat umum, diantaranya batas usia minimal 16 tahun dan maksimal 46 tahun.

Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi atau program studi yang terakreditasi BAN-PT atau Pusdiknakes atau Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes). Dan saat kelulusan dengan IPK minimal 2,75 (skala 4,00).

Untuk Informasi lebih lanjut KLIK DISINI.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah