LOWONGAN KERJA! RSUP Prof Kandou Manado Butuh 59 Posisi. Ini Syaratnya

- 7 Desember 2020, 20:08 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. //covid19.go.id
Ilustrasi tenaga kesehatan. //covid19.go.id /

PORTAL SULUT - Informasi lowongan kerja. RSUP Prof Kandou Manado membuka lowongan kerja untuk 59 posisi.

Dalam rangka menimgkatkan pelayanan kesehatan yang berkualutas, profesional dan dapat menoptimalkan teknologi yang ada, maka perlu diadakan penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) untuk memenuhi kebutuhan tenaga di RSUP Prof Dr. R. D. Kandou Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Siapa Prioritas dapat Vaksin Covid-19 Tahap 1? Ini Jawabannya

Adapun posisi yang dibutuhkan adalah:

3 Dokter Umum untuk penempatan di unit ICU,

20 Perawat Ahli (S1 Keperawatan) di Bidang Keperawatan,

5 Perawat Terampil (D3 Keperawatan) di Bidang Keperawatan,

3 Perawat Anastesi (D3 atau D4 Penata Anastesi).

5 Apoteker (S1 Farmasi Apoteker) untuk Instalasi Farmasi,

Baca Juga: Pesawat Latih KT-1B Wong Bee TNI AU Jatuh di Landas Pacu TNI AU Adi Sucipto

5 Asisten (D3 Farmasi) ke Instalasi Farmasi,

5 Radiografer (D3 Teknik Radiologi, D4 Teknologi Radiologi Politeknik Jurusan Radidiagnostik dan Radioterapi) untuk Instalasi Radiologi/Radioterapi,

1 Psikolog Ahli (s1 Psikolog) untuk Instalasi Rehabilitasi Medik.

5 Programmer (Semua pendidikan S1 dan memiliki sertifikat programmer) untuk Instalasi SIMRS,

3 Administrasi Umum terdiri dari 2 tenaga S1 Ekonomi dan 1 tenaga S1 Sosial untuk Direktorat Perencanaan, Keuangan, BMN.

2 Analis Hukum / Pranata Humas (S1 Hukum) untuk Direktorat SDM, Pendidikan dan Umum,

2 tenaga Pengadministrasian Keuangan/Analis Keuangan (S1 Ekonomi Akuntansi) untuk Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan.

Baca Juga: Lolos BLT UMKM Wajib Ketahui Ini. Jika Tidak Uang 2,4 Juta Tak Bisa Ditarik

Adapun batas pengumuman penerimaan hingga Selasa 8 Desember 2020. Sementara untuk seleksi administrasi dibuka hingga Kamis 10 Desember 2020.

Untuk syarat umum, diantaranya batas usia minimal 16 tahun dan maksimal 46 tahun.

Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi atau program studi yang terakreditasi BAN-PT atau Pusdiknakes atau Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes). Dan saat kelulusan dengan IPK minimal 2,75 (skala 4,00).

Untuk Informasi lebih lanjut KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah