Heboh, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Diamankan Polres Kotamobagu

10 Oktober 2023, 13:31 WIB
Polisi gadungan saat diamankan Polres Kotamobagu /

PORTAL SULUT - Heboh Seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) diamankan oleh Unit Intelkam Polres Kotamobagu pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 18.40 Wita.

 
Penahanan polisi gadungan dibenarkan Kasie Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Gede Dwiadnyana.
 
“Bertempat di sebuah rumah kontrakan di lorong Pobundayan, Intelkam Polres Kotamobagu melakukan interogasi kepada pria berinisial CH yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kombes,” kata Dewa.
 
Baca Juga: Jadwal Berubah, Apakah Status Mohon Maaf Instansi Tak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih BERUBAH?
 
Pria berinial CH tersebut diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
 
“Pada saat itu, bertempat di pusat pertokoan Kotamobagu mendapat informasi dari masyarakat dimana selang dua minggu yang lalu ada seorang lelaki yang memegang senpi kemudian meletuskannya di sebuah taman yang ada di Kelurahan Pobundayan. 
 
Lelaki tersebut juga pernah terlihat oleh beberapa warga sekitar, dimana yang bersangkutan sering menggunakan pakaian dinas polisi atribut lengkap berpangkat tiga bunga atau Kombes,” jelas Kasie Humas
 
Baca Juga: Nunuk Suryani: Tes P2 dan P3 PPPK Guru 2023 Gunakan Observasi dan Situational Judgement Test, Ini Kisinya
 
Lebih lanjut, Dewa mengatakan bahwa modus yang dilakukan pria tersebut adalah mengaku Akpol angkatan tahun 2002 dengan nama inisial MN dan identitas tersebut diduga sebagai Polisi gadungang.
 
“Setelah diinterogasi, ditemukan barang-barang dirumah kontrakan seperti 1 potong baju dinas polisi berpangkat Kombes dengan papan nama inisial MN, 1 buah celana dinas PDL, 1 buah Pilkep Pamen, 1 pucuk senjata mainan, korek api, 1 buah celana training warna hitam bertuliskan Polda Metro Jaya, dan 1 kotak berisi petasan. 
 
Pada senin 9 Oktober 2023 pukul 19.25 Wita, yang bersangkutan diamankan dan diserahkan di Kasie Propam untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya
 
Dirinya mengimbau kepada siapa pun yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kegiatan CH untuk segera melaporkannya ke Polres Kotamobagu.
 
“Saat ini, yang bersangkutan dikenakan Wajib Lapor karena sampai saat ini tidak ada korban yang melapor.  
 
Apabila ada pihak yang dirugikan, silahkan membuat laporan resmi di Polres Kotamobagu,” ujar Iptu I Dewa Gede Dwiadnyana. ***
Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler