Berawal dari Sepucuk Surat, Kasus Pemerkosaan Sejak 2013 Terungkap

5 September 2020, 12:27 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. /PIXABAY/Alexas Fotos

PORTAL SULUT - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Kamis 3 September 2020, anggota Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus ini.

Peristiwa ini terungkap setelah didapatkannya selembar surat yang berisi tulisan bahwa korban sering disetubuhi pelaku yang tak lain merupakan ayah tiri korban inisial IT (49).

Baca Juga: LENGKAP, Informasi Lowongan Pekerjaan Lulusan SMK hingga S1

Kejadian tersebut pertama kali dilakukan pelaku sekitar 2013 silam, di sebuah rumah milik korban di Kecamatan Kotamobagu Selatan. 

Saat itu Bunga (nama samaran) masih berusia 7 tahun.

Peristiwa tersebut saat korban sedang duduk di dalam rumah miliknya.

Tiba-tiba pelaku masuk kedalam rumah dan memanggil korban masuk ke dalam kamar. Pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban. Kejadian ini terus menerus dilakukan pelaku hingga 2020 ini.

Baca Juga: Tinggal Lima Hari Lagi Pendaftaran Bantuan Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftarnya

Akibat dengan kejadian yang ada, Keluarga korban melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadau (SPKT) Polsek Urban Kotamobagu.

Kapolsek Kotamobagu Kompol A.A.G. Wibowo Sitepu, SIK melalui Kanit Reskrim IPTU A. R. Mohammad membenarkan adanya laporan tersebut. Kata dia, setelah mendapatkan laporan polisi, pihaknya langsung menindak lanjuti laporan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong. Untuk saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler