PORTAL SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey meniadakan “open house” periode Natal 25 Desember 2021 sampai Tahun Baru 1 Januari 2022.
Peniadaan “open house” oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, sebagai bagian dari upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di periode Nataru nanti.
Ketentuan tentang peniadaan “open house” oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, di periode Nataru 25 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes.
Baca Juga: PERLU DIWASPADAI! Inilah 7 Gunung Masih Aktif di Jawa Timur, Salah Satunya Semeru
“Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi, maka diharapkan pemerintah kabupaten/kota meniadakan open house,” demikian antara lain isi SE Gubernur Sulut dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari unggahan di akun Instagram resmi milik Pemprov Sulut pada Selasa, 14 Desember 2021.
Setidaknya ada 3 poin utama dalam SE Gubernur Sulut yang juga terurai dalam dalam beberapa sub-poin.
Berikut isi lengkap SE Gubernur Sulut Olly Dondokambey Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes:
1. Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemprov Sulut. Diharapkan pula pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan hal yang sama secara sinergis.
2. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi maka diharapkan pemerintah kabupaten/kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Menurut Primbon jawa, Begini Cara Cepat Melunasi Hutang dan Jadi Kaya Raya
a. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;
b. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermoscan dan semua wajib menggunakan masker;
c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;
d. Tidak ada Open House;
e. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti lokasi wisata, mal dan lainnya dibatas 50% dari kapasitas yang ada;
f. Memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib vaksin
Baca Juga: Ingin Cepat Kaya, Bawa 4 Benda ini Kemana Saja, Rezeki Akan Mengejar Menurut Primbon Jawa
3. Keamanan Natal dan Tahun Baru:
a. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh Polda Sulut beserta jajaran termasuk Polres di Kabupaten/Kota dan instansi pemda;
b. Penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan;
c. Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya;
d. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum dilarang.***