Menpan-RB Jamin Penerimaan CPNS 2021 Sulit Ditembus Calo, Siapkan Dokumen Persyaratan Ini untuk Ikut Seleksi

25 Maret 2021, 15:21 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. /Dok. Menpan.go.id


PORTAL SULUT – Tahapan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sudah mulai berlangsung.

Saat ini mungkin sudah mulai beredar soal oknum-oknum yang memanfaatkan penerimaan CPNS untuk melakukan penipuan.
Modus biasa dilakukan adalah memberikan jaminan kepada calon peserta untuk diloloskan asalkan dengan membayar sejumlah uang.

Agar tidak ada menjadi korban penipuan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan penerimaan CPNS 2021 sudah mengantisipasi percaloan dan sulit ditembus secara curang.

"Sebenarnya tidak mungkin bisa ditembus. Orang mau bayar berapa pun, secara sistem tidak akan mungkin," kata Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang diikuti melalui akun Youtube Komisi II DPR RI Channel, di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021,dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Supaya Dapat Bantuan Rp3,5 Juta

Tjahjo mengatakan setiap penerimaan CPNS selalu ada calo, yaitu orang-orang yang menjanjikan bisa membantu diterima di instansi tertentu.

Bahkan, Tjahjo mengaku pada 2019 pernah didatangi sejumlah orang atas perintah seorang calo yang menjanjikan akan mendapatkan surat keputusan khusus dari Tjahjo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Alhamdulillah orangnya sudah ditangkap. Mereka adalah jaringan. Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dengan calo pada setiap penerimaan CPNS," ujarnya pula.

Tjahjo mengatakan modus seorang calo menjanjikan seseorang bisa lolos dalam seleksi CPNS berbagai macam. Sebagian calo adalah mantan pegawai negeri sipil yang kemudian membangun jaringan.

Menurut Tjahjo, bila ada aparatur sipil negara yang terlibat dalam praktik percaloan seperti itu, ancaman sanksi yang dijatuhkan adalah pemecatan.

"Kalau ketahuan ada yang bermain, akan kami pecat," ujarnya lagi.

Baca Juga: Pendaftaran SBMPTN Masih Berlangsung, Perhatikan Syarat Utama dan Cara Daftar Supaya Lulus

Dalam rapat yang juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Prof Agus Pramusinto tersebut, mengemuka kebutuhan aparatur sipil negara pada 2021 sebanyak 69.684 orang untuk pusat, dan 671.867 orang untuk daerah.
Sementara itu, makin dekatnya penerimaan CPNS 2021, sebaiknya jika ingin mengikuti, persyaratan sudah mulai disiapkan dari sekarang.

Berikut ini beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan mulai saat ini agar tidak menemui kendala saat pendaftaran dibuka.
• Akta Kelahiran
• KTP
• Ijazah
• Transkrip Nilai
• Kartu Keluarga
• Pas Foto ukuran 4x6
• Swafoto

Yang perlu anda perhatikan adalah, anda sebaiknya memindai dokumen-dokumen di atas. Scan seluruh dokumen ke bentuk soft file dengan kapasitas minimal 200kb.

Pastikan hasil scan dokumen terbaca jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan nantinya dalam proses verifikasi pendaftaran.
Sebagai informasi, dalam mendaftar seleksi calon ASN, KTP diperlukan untuk memastikan data kependudukan.

Baca Juga: Inilah 5 Weton Isteri Pembawa Rezeki Bagi Suami

Sementara itu, pas foto dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP, dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.

Syarat umum selain dokumen:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan uang ditetapkan oleh PPK masing-masing instansi.
Syarat dokumen dan syarat umum yang disebutkan di atas mengacu pada penerimaan calon ASN pada tahun 2019 lalu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler