Kabar Gembira! Guru Honorer Ini Diberi Kemudahan Nilai Tes saat Daftar PPPK 2021

10 Maret 2021, 18:39 WIB
Nadiem Anwar Makarim /Prasetyo Bagus p/ /Instagram/@nadiemmakarim

PORTAL SULUT - Agustus 2021, tahapan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi guru honorer dimulai.

Guru honorer diberi kesempatan tiga kali untuk mengikuti tes PPPK. Sebelumnya juga Kemendikbud juga memberikan latihan soal buat calon pendaftar PPPK 2021.

Bukan itu saja, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut ada 'bonus' yang diberikan kepada guru honorer berusia diatas 40 tahun.

Baca Juga: Identitas Aprilia Manganang Akan Diubah di PN Tondano, Mulai dari Nama Sampai Jenis Kelamin di Semua Dokumen

“Peserta-peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun berakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimum 500 poin,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Rabu 10 Maret 2021 seperti dikutip dari Antara.

Begitu juga dengan peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin.

Kebijakan tersebut, tambah dia, merupakan kebijakan afirmatif tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan untuk para siswa.

“Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes,” jelas dia.

Baca Juga: Pelajaran Agama dan Pancasila Tetap Ada Dalam Peta Jalan Pendidikan

Nadiem menjelaskan bahwa ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing, dan ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapatkan nilai pada tes kompetensi teknis, meski demikian mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

“Tes guru PPPK ada beberapa komponen, ada komponen teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Kemendikbud meminta Pemda untuk mengajukan formasi guru PPPK. Kemendikbud menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru. Total usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.

Baca Juga: TERBARU! Ini Jadwal Seleksi Guru Honorer PPPK 2021

Sebanyak 106 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan. Kemudian sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru PPPK 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler