Cek Syarat, Penerima Bansos Harus Terdaftar Disini

14 Januari 2021, 12:14 WIB
Cara cek online daftar penerima bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH meskipun tidak mempunyai KIS. /Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id

PORTAL SULUT - Perhatian Pemerintah untuk menjamin kebutuhan masyarakat di tengah pandemi terus diseriusi. Salah satunya dengan memberikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan, seluruh penerima bansos di Indonesia harus terdaftar dalam DTKS.

"Harus daftar DTKS," kata Mensos di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai yang Tewaskan Lima Orang

Bagi warga fakir miskin yang ingin menerima bansos tersebut terlebih dahulu mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Kemudian pihak Kelurahan Desa akan membahas di Musyawarah untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

"Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi Pre-List Akhir," katanya.

Baca Juga: Untuk Guru Segera Lakukan Ini! Jika Tidak Bisa Pengaruhi Tunjangan

Kemudian Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

"File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online," katanya

Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

"Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel. Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat," tandasnya.

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler