PRAKTIS, Begini Cara Perpanjang SIM Online via Web, Tidak Perlu Antri Lama

- 27 Maret 2022, 10:13 WIB
cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR
cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR /Korlantas Polri

PORTAL SULUT - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara yang diperpanjang setiap 5 Tahun sekali.

Saat ini, kamu tidak perlu repot karena ada cara perpanjang SIM Online yang sangat membantu.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman Auto2000 berikut cara perpanjangan SIM secara Online melalui website dan aplikasi:

Baca Juga: Disukai Banyak Orang, Inilah 7 Sifat Seseorang Dilindungi Khodam Sunan Kalijaga, Nomor 6 Mengejutkan

Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM
Satu hal penting yang harus kamu ketahui adalah persyaratan yang harus diperhatikan sebelum pengajuan.

Sebab, banyak pemohon SIM yang mengeluhkan proses layanan perpanjangan sangat ribet dan berbelit, sebagai akibat dari tidak menyiapkan seluruh persyaratannya terlebih dahulu.

Berikut ketentuan yang harus perhatikan:

Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah