4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Waktu Kartu Prakerja Gelombang 23, Buka Pekan Depan? Ini Syaratnya
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
-Cara Daftar Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.***
Source: Akun Instagram @prakerja.go.id