FATAL! Calon Pengantin Jangan Lakukan Hal Ini, Bisa Gagal Nikah

- 16 Oktober 2021, 11:27 WIB
Ilustrasi pasangan kekasih. Jangan lakukan hal ini
Ilustrasi pasangan kekasih. Jangan lakukan hal ini /Pexels/ Rosie Ann

PORTAL SULUT — Dalam Primbon Jawa ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar oleh calon pengantin.

Karena, jika melanggar larangan tersebut, konsekuensinya adalah pernikahan akan gagal.

Larangan tersebut tak hanya berlaku kepada salah satu calon pengantin. Tapi berlaku untuk ke 2 calon tersebut.

Baca Juga: Ingat Mulai Sekarang Jangan Lakukan 7 Hal Ini Karena Mengundang Hantu

Sehingga, jika salah satu melanggar, pernikahan mereka akan gagal.

Makanya calon pengantin baik perempuan maupun sang lelaki harus memperhatikan dan menjalankan perintah yang disampaikan oleh leluhur dalam kitab Primbon Jawa.

Tujuan larangan itu adalah untuk menghindari musibah atau malapetaka yang bisa menyebabkan pertikahan gagal.

Apalagi, pernikahan adalah salah satu kegiatan sakral dan tidak boleh dipermainkan.

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab Primbon Jawa, larangan atau pantangan ini selama 15 hari sebelum hari pelaksanaan pernikahan.

Jika dalam Primbon, pantangan ini berlaku selama 3 hari pasaran sebelum hari pernikahan.

Dilansir Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Dewi Sundari Praktisi Kejawen, berikut adalah beberapa pantangan yang wajib diikuti oleh calon pengantin.

Baca Juga: Hidup Enak Sampai Tua, Pemilik 7 Weton Ini Patut Berbahagia, Harta Berlimpah Penuh Keberkahan 

1. Tidak boleh mengendarai kendaraan

Larangan ini wajib dipatuhi.

Calon pengantin tidak boleh mengendarai kendaraan sendiri atau menjadi sopir, entah itu mobil, motor ataupun kendaraan lain.

Larangan ini dipercaya dapat berakibat fatal terhadap calon pengantin.

Jika ingin bepergian, harus ada yang membawa kendaraan bukan calon pengantin tersebut.

Artinya, harus ada seseorang lain yang menyopiri atau mengendarai kendaraan dan calon pengantin sebagai penumpang.

2. Tidak bisa melakukan perjalanan jauh

Salah satu larangan ini juga dipercaya dapat berakibat fatal bagi calon pengantin.

Karena itu, 15 hari sebelum pelaksanaan pernikahan calon pengantin dilarang bepergian jauh.

Jika terpaksa harus bepergian, sangat disarankan beribadah dan berdoa sebelum berangkat atau bepergian.

Selain itu, hindari bepergian dengan kendaraan pada hari naas.

Baca Juga: Rezeki 6 Weton Ini akan Berlimpah di Akhir Tahun 2021 menurut Primbon Jawa, Kamu Termasuk?

3. Tidak boleh bepergian melintas perairan

Selain 2 sebelumnya, pantangan berikut yang harus dipatuhi oleh calon pengantin adalah dilarang bepergian dengan melintasi perairan.

Artinya tidak boleh bepergian dengan melintasi sungai atau lautan.

Sama seperti sebelumnya, jika terpaksa harus beribadah dan berdoa terlebih dahulu kemudian memilih hari baik bukan hari naas.
4. Tidak boleh bertatap muka dengan calon pasangan

Ada salah larangan yang wajib dipatuhi yakni tidak boleh saling bertemu atau tatap muka dengan pasangan.

Hal ini berlaku sebelum 15 hari jelang pernikahan.

5. Tidak boleh berenang

Larangan berikutnya adalah tidak boleh berenang selama 15 hari jelang pernikahan.

6. Dilarang mendaki gunung

Calon pengantin juga dilarang mendaki gunung.

Bagi yang hobi mendaki ini memanglah pantangan yang berat.

Tapi mau tidak mau harus dipatuhi agar tidak berakibat fatal.

Baca Juga: Segera Buang, 7 Benda Ini Penghalang Rejeki di Rumah Anda, Nomor 5 Sering Berada di Kamar

Gunung sendiri merupakan tempat yang memiliki potensi gaib tinggi. Sehingga dikawatirkan calon mempelai akan dibawa ke alam gaib dan tidak kembali atau bahkan jika kembali dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi.

7. Tidak boleh membunuh segala makhluk hidup

Larangan ini juga wajib dipatuhi.

Karena sebagai calon pengantin kita pasti menginginkan keselamatan dan kemuliaan.

Maka dari itu jangan sekali-kali membunuh makhluk hidup, termasuk binatang liar pada masa 3 pasaran sebelum hari pernikahan.

Itulah beberapa pantangan atau larangan yang wajib dipatuhi oleh calon pengantin.

Jika tidak maka akan berakibat fatal. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah