PPPK Guru Tahap 2: Apakah Guru Induk Diutamakan? Ini Jawaban TEGAS Kemendikbud

- 15 Oktober 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I
Ilustrasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I /Dok. Kabar Banten

7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021

8. Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021.

Lantas siapa saja yang bisa ikut?

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Baca Juga: 173.329 Guru Honorer Lulus PPPK Guru Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Syarat dan Waktunya

Lantas apakah tahap 2 ini hanya diprioritaskan untuk sekolah induk?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah