7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021
8. Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021.
Lantas siapa saja yang bisa ikut?
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Baca Juga: 173.329 Guru Honorer Lulus PPPK Guru Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Syarat dan Waktunya
Lantas apakah tahap 2 ini hanya diprioritaskan untuk sekolah induk?