TERBARU! Aturan Bagi Penonton MotoGP Mandalika 20 Maret 2022, Wajib Tes PCR dan Vaksin Dosis 2

- 14 Februari 2022, 10:24 WIB
Sirkuit Mandalika
Sirkuit Mandalika /Instagram/@motogp


PORTAL SULUT - Sesuai jadwal yang ditetapkan, Sirkuit Mandalika Lombok akan menjadi tuan rumah ajang MotoGP seri kedua yang akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022 mendatang.

Na, karena digelar dalam situasi pandemi Covid-19, ada aturan yang diberlakukan untuk para penonton.

Dikutip dari instagram @indonesiabaik, aturan penanggulangan COVID-19 dalam event Mandalika MotoGP 2022 di Lombok telah dikeluarkan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 8 Tahun 2022.

Baca Juga: MotoGP Ungkap Sirkuit Mandalika Tercantik di Dunia, Begini Katanya

Aturan Inmendagri ini berlaku hingga 21 Maret 2022. Salah satu aturan di dalamnya adalah pembatasan jumlah penonton paling banyak 100 ribu orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival, dan masih banyak lagi ketentuan lainnya yang harus dipatuhi.

Dalam Inmendagri itu, memuat juga kewajiban bagi pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen. Pemda juga perlu melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung. Selain itu, Pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan COVID-19.

Baca Juga: Bapak-Bapak Nonton Tes MotoGP Mandalika 2022, Ini Respon Repsol Honda

Lantas apa saja aturannya?

Seluruh penonton wajib divaksin 2 kali dosis dan wajib tes PCR H-1 untuk penonton di luar Lombok.

Sementara untuk penonton dari Lombok akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan membawa sertifikat vaksin, tes PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x