Persiapkan Diri, 2021 Rekrutmen Guru PPPK. Ini Syarat dan Cara Mendaftar

- 19 November 2020, 19:21 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo /Foto: Dok. Humas Kemenpan-RB//

KemenPANRB juga akan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Baca Juga: RUU PDP: Batasan Usia Gunakan Medsos Diusulkan 17 tahun

Tjahjo mengatakan penambahan sumber daya manusia aparatur sipil negara (SDM ASN) guru menjadi prioritas dalam penerimaan ASN Tahun 2021.

Namun di era pandemi COVID-19 saat ini, penambahan tenaga kesehatan juga masuk dalam skala prioritas pembangunan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Memang kebutuhan guru, kemudian kebutuhan perawat, bidan, dan dokter, baik di puskesmas pembantu, puskesmas di tingkat kecamatan, maupun di rumah sakit-rumah sakit rujukan itu sangat-sangat kurang sekali," kata Tjahjo.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, syarat pegawai honorer jadi PNS;

 - Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 - Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka. Ini 20 Link Pendaftaran Online

 - Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x