RUU PDP: Batasan Usia Gunakan Medsos Diusulkan 17 tahun

- 19 November 2020, 14:46 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pexels/Tracy Le Blanc/

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.

Mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, RUU tersebut, lanjut Semuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif. Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).

Baca Juga: Messi Kesal Terus Dijadikan Kambing Hitam Atas Masalah Barcelona

Semuel mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.

Semuel menyarankan sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan orang-orang yang usianya terpaut jauh.

Media sosial, seperti Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun.

Baca Juga: Subsidi Gaji Belum Ditransfer? Telepon atau WA Nomor Ini Untuk Mengetahui Apa Masalahnya

Ketika anak sudah cukup batasan usia untuk membuka akun media sosial, Semuel menyarankan teman pertama yang ada di media sosial adalah orang tua.

RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini. Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x