Tanggapan DPR RI Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Pengunggah Video Ibu Hamil yang Ditandu

- 6 November 2020, 21:55 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. / /Intagram.com/@ahmadsahroni88/

 

PORTAL SULUT - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut menanggapi kasus unggahan video ibu hamil yang ditandu sejauh tiga kilometer, yang berbuntut masalah hukum.

Sahroni menegaskan Undang–Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya digunakan untuk melindungi rakyat. Bukan malah digunakan untuk menindas rakyat.

“Ini hal yang tidak masuk akal. UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” tutur Ahmad Sahroni, seperti diberitakan dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 6 November 2020, dalam berita berjudul "Ada Warga Kena UU ITE akibat Video Ibu Hamil Ditandu 3 Km, DPR RI: UU ITE Harusnya Lindungi Rakyat".

Baca Juga: Jika tak Pulang, Habib Rizieq Diprediksi Bakal Ikuti Langkah Politik Ulama Turki

Pernyataan tersebut disampaikannya terkait penahanan seorang warga Lebak, Banten, bernama Badru.

Dia ditahan karena mengunggah video seorang ibu yang hendak melahirkan di kampungnya. Namun, harus ditandu sejauh tiga kilometer.

Unggahan tersebut membuat berang pemerintah desa setempat, karena dinilai mencemarkan nama baik. Buntutnya, Badru dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Penggarangan.

Baca Juga: Satu Juta Lowongan CPNS 2021 Bakal Dibuka, Ini Formasi yang Diprioritaskan

Ahmad Sahroni mengatakan bahwa dalam menangani kejadian tersebut, Polisi seharusnya dapat lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan.

Terlebih, unggahan Badru sebenarnya merupakan bentuk keluhan dan “uneg-uneg” warga atas kondisi yang dialami.

“Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan UU ini, harus dilihat konteksnya. Jangan asal ada laporan, langsung ditindak,” tutur Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Soal CPNS 2021: Masih Banyak Formasi Kosong

Menurutnya, berbagai laporan yang masuk ke Polisi, terutama yang berkaitan dengan suara rakyat, harus benar-benar diteliti sebelum diambil tindakan.

Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Polri memiliki tugas mengayomi dan melindungi masyarakat. Jadi, apa pun yang berhubungan dengan suara dan aspirasi rakyat, harus betul-betul dipahami.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Wejangan ke Gibran Jelang Debat Perdana Nanti Malam

“Kalau ada laporan yang tidak masuk akal atau menindas, dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani,” tegasnya.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah