2.Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
3.Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
4.Klik "Daftar Sekarang"
5.Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
Baca Juga: Daftar Prakerja Gelombang 11 di Jam ini Dijamin Lancar. Selamat Mencoba
6.Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
7.Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
8.Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
9.Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
Baca Juga: Ada Masalah Saat Daftar Prakerja Gelombang 11? Cek Disini dan Solusinya