Cek BLT UMKM Via Online Tak Perlu Datang Langsung

- 20 Oktober 2020, 19:18 WIB
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah.
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah. /depkop.go.id

PORTAL SULUT - Masyarakat sudah bisa mengecek namanya masuk sebagai penerima Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau yang dikenal dengan BLT UMKM Rp2.4 juta.

Cek online apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum. Melalui layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Bagaimana prosedur pengecekannya?

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions PSG vs Manchester United, Malam ini Pukul 02.00 WIB

1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP anda

3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Sementara jika anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Bank BRI terdekat.

Baca Juga: Kepala Desa di Bolmut Akan Diambil Swab

“Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi pada Selasa 20 Oktober 2020 seperti dikutip dari RRI.

Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM, nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.

Aestika mengatakan, dengan adanya fasilitas ini maka diharapkan masyarakat dapat mengecek dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman.

Baca Juga: Kabupaten Bolmut Butuh Museum

Sebelumnya, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan. Pengiriman SMS notifikasi ini juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Namun jika anda belum mendaftar untuk mendapat bantuan, anda dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili. Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

NIK
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
Bidang usaha Nomor telepon

Baca Juga: Nasabah Pegadaian Diusulkan Terima BLT UMKM. Bagaimana Caranya?

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini yakni:

Memiliki usaha berskala mikro
WNI
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Program BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November 2020.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah