Tinggal 1 Hari, Guru TK, SD, SMP dan SMA Wajib Lakukan Ini agar Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG Cair

- 29 Juni 2024, 09:14 WIB
Tinggal 1 Hari, Guru TK, SD, SMP dan SMA Wajib Lakukan Ini agar Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 Persen Cair
Tinggal 1 Hari, Guru TK, SD, SMP dan SMA Wajib Lakukan Ini agar Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 Persen Cair /Pexels/pixabay


PORTAL SULUT - Tinggal 1 hari kesempatan guru TK, SD, SMP dan SMA melakukan kewajiban ini. Jika terlambat dipastikan sertifikasi guru dan THR TPG 100 persen tak akan cair.

Untuk itu manfaatkan waktu yang ada sebelum anda menyesal di kemudian hari. Pemerintah masih memberi kesempatan hingga 30 Juni 2024 untuk melakukan 4 hal ini.

4 hal ini berpengaruh terhadap cair tidaknya tunjangan para guru.

Sejumlah tunjangan bakal dicairkan pada bulan Juli 2024. Namun pencairan tunjangan ini tergantung keaktifan para guru.

Baca Juga: Berurutan, Ini Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi yang Cair Juli 2024

Jika sampai tanggal 30 Juni tak melakukan 4 hal ini dipastikan tunjangan akan hangus.

Diketahui tunjangan yang akan cair di bulan Juli mendatang adalah sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II, THR TPG 100 persen, gaji 13 serta tambahan penghasilan (tamsil).

Lantas apa yang harus dilakukan para guru di tanggal 30 Juni ini?

1. Mengisi Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Pemerintah telah menetapkan jadwal pengelolaan kinerja guru di pengerjaan Platform Merdeka Mengajar (PMM) hingga 30 Juni 2024.

Beredar informasi terkait sanksi yang akan diterima oleh guru jika tak mengelola kinerja di PMM, salah satunya tunjangan tak cair.

"Apakah berita ini valid? Terutama poin guru honorer. Jika Guru tidak aktif mengelola kinerja di PMM maka

1. Guru PNS :
A. TPG tidak dibayarkan
B. TUNSUS tidak dibayarkan
C. Tidak dipanggil PPG
D. Diberikan Pensiun dini jika 2 semester tidak aktif mengisi kinerja di PMM

2. Guru PPPK
A. Semua jenis tunjangan dihentikan
B. Tidak dipanggil PPG
C. Kontrak dihentikan jika dua semester tidak aktif mengelola kinerja di PMM.

Jika Honorer (Negeri):
A. Tunjangan dihentikan
B. Tidak terpanggil PPG
C. Diberhentikan dari sekolah jika 2 tahun tidak aktif mengelola kinerja di PMM.

Semoga jadi Pengingat," bunyi pesan berantai di medsos dan grup-grup WA.

Meski pada petunjuk teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru masih mengacu dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 atau belum ada aturan soal hubungan antara PMM dan TPG, namun para guru tetap diminta melakukan pelaporan pengelolaan kinerja guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar).

Baca Juga: BNI Wilayah Jayapura Buka Loker Lulusan SMA, D1, D3, D4 dan S1, Maksimal 3 Juli 2024

2. THR TPG 100 Persen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru berupa TPG 100 persen.

Surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal jadwal pencairan THR TPG 100 persen.

Adapun batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

3. Validasi dan Singkronisasi Sertifikasi Triwulan II

Dari data di djpk.kemenkeu.go.id anggaran untuk Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dari Rp53.175,28 M sudah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp29.223,54 M atau 54.96 persen.

Ini artinya anggaran TPG 2024 triwulan II sudah ada di rekening kas daerah (kasda), selanjutnya siap di transfer ke rekening para guru.

Sementara untuk jadwal, sesuai peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, jadwal validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik untuk triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni 2024.

Setelah dilakukan singkronisasi maka TPG triwulan II akan dibayarkan mulai awal Juli 2024.

Nah jika melihat jadwal tersebut maka proses validasi dan singkronisasi sudah berlangsung hingga tanggal 30 Juni mendatang untuk pencairan TPG Juli. Namun ternyata hal ini juga tergantung dari pemda masing-masing.

Baca Juga: Cair Tadi Malam, Ini Daftar Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 di Akhir Juni

4. Pemadanan NIK dengan NPWP

Segera lakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Jika tidak maka sanksinya bisa tertubda pencairan tunjangan dari pemerintah, termasuk pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru triwulan II.

Cara Memadankan NIK-NPWP

Ternyata melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs www.pajak.go.id

2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan isikan kode keamanan yang diminta

3. Pergi ke menu profil, masukkan NIK sesuai dengan KTP, periksa validitas NIK, dan klik opsi untuk mengubah profil

4. Setelah itu, keluar dari menu profil atau lakukan logout untuk menguji keberhasilan tahap validasi

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, isi kode keamanan, dan lakukan login. Jika proses ini berhasil, maka validasi data NIK dan NPWP telah selesai.

Nah itu tadi 4 hal yang harus diketahui para guru sebelum tanggal 30 Juni 2024. Selalu aktif agar tambahan tunjangan tak hangus.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini