La Nina merupakan fenomena alam yang menyebabkan curah hujan di suatu kawasan turun dalam intensitas yang berlebih. Jika tidak diantisipasi dengan baik, maka dapat memicu bencana hidrometeorologi yang tak jarang merugikan.
"La nina dapat memicu bencana alam sehingga berbagai fasilitas publik yang rentan agar diperhatikan ketahanannya. Tidak kalah penting juga adalah perlu ada antisipasi untuk ketahanan pangan masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Lilik.
Baca Juga: Buruan, Insentif Prakerja Rp2,5 Juta Cukup Sekali Daftar
BMKG sendiri menyebut, memasuki bulan Oktober 2020 fenomena La Nina mulai terjadi. Dampak yang akan terjadi adalah, kenaikan curah hujan hingga 40 persen dibanding kondisi normal.
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati mengimbau, masyarakat di sejumlah daerah rawan bencana untuk waspada dan melakukan mitigasi mandiri.***
Editor: Harry Tri Atmojo