1. Meninggal Dunia:
Pada saat seorang guru ASN meninggal dunia, maka pembayaran TPG mereka akan dihentikan.
2. Mencapai Usia Pensiun:
Para tenaga pendidik ASN yang mencapai usia pensiun dianggap sudah mengakhiri masa kerja serta juga pembayaran TPG mereka akan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan:
Cuti sakit yang berkepanjangan hingga 6 bulan, maka bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghentikan pembayaran TPG guru ASN.
Baca Juga: Para Guru Diminta Bersabar, Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 Kembali Ditunda
4. Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri:
Jika seorang guru ASN memilih untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka jelas jika mereka tidak lagi masuk dalam syarat untuk menerima TPG.
5. Dipidana Penjara: