Kemenkeu Resmi Terbitkan Surat Pencairan THR TPG 100 Persen, Guru Kategori Ini Tak Dapat Tambahan Tunjangan

- 12 Juni 2024, 11:57 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Tangkap Layar Ig@smindrawati)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Tangkap Layar Ig@smindrawati) /

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah anda termasuk?***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah