CPNS dan PPPK 2024: Mohon Maaf NIK Anda Tidak Terdata, Anda Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran

- 8 Juni 2024, 13:42 WIB
CPNS dan PPPK 2024: Mohon Maaf NIK Anda Tidak Terdata, Anda Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran
CPNS dan PPPK 2024: Mohon Maaf NIK Anda Tidak Terdata, Anda Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran /

PORTAL SULUT - Tak lama lagi pendaftaran CPNS dan PPPK 2024. Nah sebelum mendaftar pastikan NIK anda terdata.

Kasus NIK tak terdata banyak terjadi pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang mengakibatkan tak bisa mengikuti tes CASN.

Nah jangan sampai anda mengalami kejadian serupa.

Baca Juga: Pak Menteri Harus Tahu, TPG 2024 Guru Golongan IV Lebih Kecil dari Golongan III, Ini Aturannya

Jika NIK anda tak terdaftar, maka akan muncul galat Mohon Maaf NIK Anda Tidak Terdata. Anda Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran.

Lantas bagaimana solusinya?

Langkah Pengecekan Data :

1. Laporan Di Helpdesk SSCASN

Silahkan masuk dilink ini https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ pilih laporan yang sesuai dan masukkan data yang diperlukan dan tunggu laporan dibalas.

2. Laporan di Helpdesk PPPK Kemdikbud

Untuk melakukan laporan bisa mengunjungi dilaman : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact
isi data yang diperlukan secara lengkap dan rinci kemudian klik tombol Submit dan tunggu balasan.

Cek NIK anda dan Pastikan sudah terdaftar di Dukcapil. Untuk cara cek bisa menggunakan cara dibawah ini :

a. Cara Cek NIK online lewat SMS

Cara cek NIK online yang pertama dilakukan melalui SMS. Memastikan memiliki pulsa yang mencukupi untuk mengirimkan SMS.

Ketik SMS dengan format Cek#KTP#16 kode NIK, misalnya Cek#KTP#1234567890123456.
Kirim SMS ke nomor Dukcapil Kemendagri, yakni 0811 8005 373.

Selanjutnya akan memperoleh balasan SMS mengenai informasi data KTP.

Baca Juga: SELAMAT, Bulan Juli Full Tambahan Tunjangan dari Pemerintah untuk Guru, Selain TPG 2024

b. Cara cek NIK online lewat hotline Ditjen Dukcapil

Cara cek NIK online menghubungi Call Center Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menelepon nomor 1500-537 pada jam kerja Senin – Kamis pukul 08:00-15:00, Jumat pukul 08:00-14:00, dan Sabtu pukul 08:00-11:00.

Penyampaian keluhan atau permintaan pemeriksaan NIK kepada petugas customer service.

c. Cara cek NIK online lewat e-mail

Mengirim email untuk menanyakan status NIK KTP dengan cara berikut.

Isi subjek email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_HP#Keluhan.
Menyampaikan informasi yang diinginkan di badan e-mail.
Kirim e-mail ke alamat [email protected]
Tunggu balasan email kurang lebih 24 jam atau 1 hari kerja.

d. Cara cek NIK online lewat WhatsApp

Kemendagri juga menyediakan layanan aduan bagi masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.

Melalui metode ini, proses cek NIK bisa dilakukan secara singkat dan praktis. Memastikan akun yang dihubungi memiliki centang hijau. Format chat di WhatsApp meliputi:

Simpan nomor 0811 8005 373 di kontak atau mengunjungi link wa.me/628118005373 di browser.
Ketik pesan Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kota/Kabupaten, contohnya nama lengkap, 321XXXXXXXXXXXXX, Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten.
Tunggu respons beberapa saat.

e. Cara cek NIK online lewat media sosial

Cara cek NIK online mengirim DM (direct message) melalui media sosial resmi Ditjen Dukcapil, yaitu:

Facebook: Ditjen Dukcapil.
Twitter: @ccdukcapil.
Instagram: @dukcapilkemendagri.

f. Cara Cek NIK lewat website Dukcapil wilayah domisili

Anda bisa datang langsung ke kantor Discapil di wilayan masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini