Pencairan TPG Triwulan II 2024 Gunakan Aturan Baru Ini, Jangan Kaget Ya, Ini Jadwalnya

- 27 Mei 2024, 22:25 WIB
Pencairan TPG Triwulan II 2024 Gunakan Aturan Ini, Jangan Kaget Ya...
Pencairan TPG Triwulan II 2024 Gunakan Aturan Ini, Jangan Kaget Ya... /

PORTAL SULUT - Berikut ini aturan baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan II tahun 2024.

Pemerintah secara resmi menggunakan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 dalam pencairan TPG triwulan II tahun 2024..

Salah satu poin penting adalah soal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru.

Seperti diketahui saat ini sedang berlangsung pencairan TPG triwulan I tahun 2024. Tercatat hingga Senin 27 Mei 2024 ini sudah lebih dari 200 daerah telah mencairkan TPG.

Baca Juga: Benarkah Pencairan TPG Triwulan II 2024 Berdasarkan Kinerja di PMM? Ini Kata Kemendikbud

Sisanya dikebut hingga akhir Mei 2024.

Kemendikbud sendiri segera membuka tahapan pencairan TPG triwulan II Juni 2024.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar. Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Berikut adalah tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 2024:

- Sinkronisasi data 31 Maret dan pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April

- Sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli

- Sinkronisasi data 30 September dan pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober

- Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November

Nah ada kabar gembira untuk para guru.

Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024.

Dikutip dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024, Sabtu 25 Mei 2024, dalam pasal 4 sangat penting buat para guru.

Baca Juga: PENDAFTARAN MASIH DIBUKA! Ini Link Daftar 5 Bansos Juni 2024

Pada Pasal 4 menjelaskan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;

2. Guru kelas pada TK/RA yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru TK, pendidikan guru PAUD, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar.

"Dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun," bunyi pasal 4.

Ini menandakan meski kualifikasi akademik tak sesuai dengan serdik, TPG tetap dibayarkan.

Untuk lengkapnya KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah