Dengan catatan, apabila belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sehingga kemungkinan untuk komponen THR yaitu tambahan 100% 1 bulan TPG baru akan dicairkan setelah hari raya atau setelah pencairan TPG triwulan I.
Namun jika berkaca pada pencairan THR TPG tahun 2023 lalu, pencairan THR TPG tak serentak.
Baca Juga: RESMI Kemendikbud Batalkan Pencairan TPG Triwulan II 2024 untuk Guru Kategori Ini
Sejumlah daerah baru mencairkan THR TPG 50 persen di akhir tahun karena anggaran baru ditransfer Kementerian Keuangan pada akhir tahun 2023.
Lantas bagaimana dengan THR TPG 100 persen? Para guru juga bisa menanyakan langsung melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu di KLIK DI SINI.***