Belum Dapat THR TPG 100 Persen, Simak Ini Jadwal Pencairannya

- 24 Mei 2024, 20:09 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Kemenkeu

PORTAL SULUT - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan amata PP yang telah disetujui oleh Presiden.

Baca Juga: Guru Lain Sudah Cair Tapi Kamu Belum, Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan I 2024 Tahap 2

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Bu di daerah saya yg 50% tahun lalu dan 100% THR kemarin juga belum cair lho bu, kapan kita bisa selancar guru yg ikut kemenag?," tulis salah satu guru di instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

"Sama Bu....ada yang terima ada yang tidak. Kenapa berbeda-beda ya....," tulis guru lainnya.

"Betul di Jatim juga belum cair," tulis yang lainnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 dijelaskan bahwa THR TPG 100 persen dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah