BERBARENGAN, Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan II 2024 dan Tambahan Tunjangan Guru

- 23 Mei 2024, 11:53 WIB
BERBARENGAN, Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan II 2024 dan Tambahan Tunjangan
BERBARENGAN, Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan II 2024 dan Tambahan Tunjangan /


PORTAL SULUT - Pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I. Hingga Rabu 22 Mei 2024 sudah ratusan daerah mentransfer TPG ke rekening guru.

Selanjutnya sisa pemda yang belum mencairkan akan diupayakan hingga akhir Mei 2024.

Nah, bagi yang sudah menerima TPG triwulan I, berikut ini kabar pencairan sertifikasi guru triwulan II.

Kemendikbud telah mengumumkan jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2024. Kabar gembira ini tentu disambut antusias oleh para guru di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ini Batas Akhir Pencairan TPG Triwulan I 2024, Bersiap Gaji 13 Ditransfer di Tanggal Ini

Berikut adalah tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 2024:

- Sinkronisasi data 31 Maret dan pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April

- Sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli

- Sinkronisasi data 30 September dan pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober

- Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.

Nah berbarengan dengan pencairan TPG triwulan II, ada satu tunjangan yang akan cair.

Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan di bulan Juli yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal.

Nantinya dalam 1 tahun, guru kategori ini akan mendapatkan insentif selama 2 kali.

Tak semua guru akan mendapatkan insentif ini. Ada syarat mendapatkan insentif ini. Siapa saja mereka?

Mereka adalah guru non-ASN. Bagi guru yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan segera melakukan pengecekan secara berkala.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Cek Keaktifan BPJS Kesehatan, Cukup WA di Nomor Ini

Ada pembaharuan dalam penyaluran bantuan insentif guru non-ASN mulai tahun 2024 ini. Guru non-ASN yang mendapatkan bantuan tersebut mendapatkan haknya lebih cepat.

Penanggung jawab guru jenjang PAUD dan Dikdas, Sri Lestariningsih mengatakan bantuan tersebut akan dibagikan per semester sekali yang biasanya dirapel dalam satu tahun.

“Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun,” ucapnya.

Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan insentif hanya diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus.

Sementara itu pendidik yang mengajar di tingkat KB atau TPA bisa mendapatkan bantuan insentif non ASN jika sudah bekerja selama 13 tahun.

Bantuan insentif untuk guru non-ASN ini, pada tahun 2024, akan dibagikan mulai bulan Juli mendatang untuk semester pertama. Kemudian untuk semester kedua akan dicairkan pada bulan Desember 2024.

“Bantuan insentif semester I dicairkan mulai bulan Juli dan semester II dicairkan paling lambat bulan Desember, “jelas Ning.

Tidak ada penambahan nominal bantuan insentif yang diberikan. Nominal yang diterima masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp. 300.000,-/bulan untuk guru formal dan Rp. 200.000,-/bulan untuk guru non formal.

Untuk melihat apakah Anda mendapatkan bantuan tersebut, dapat dicek melalui aplikasi Simantun.

Dan jika ada guru yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan tersebut bisa segara diusulkan melalui Dinas Pendidikan.

“Dinas Pendidikan bisa mengecek guru yang masuk dalam nominasi untuk segera, memverifikasinya, dan segera mengusulkan sebelum tanggal 30 Juli 2024,” jelas Ning.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah