BERSIAP, Berikut Jadwal Pencairan TPG 2024 di 6 Pemda se Provinsi Sulawesi Barat di Bulan Mei

- 12 Mei 2024, 09:44 WIB
BERSIAP, Berikut Jadwal Pencairan TPG 2024 di 6 Pemda se Provinsi Sulawesi Barat Bulan Mei
BERSIAP, Berikut Jadwal Pencairan TPG 2024 di 6 Pemda se Provinsi Sulawesi Barat Bulan Mei /


PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi guru di Provinsi Sulawesi Barat. Bersiap karena pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tak lama lagi.

Berikut ini jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 di 6 Pemda se Provinsi Sulawesi Barat.

Kabar pencairan TPG selalu ditunggu para guru bersertifikasi, termasuk di Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga: CEK DI SINI, Jadwal Pencairan TPG 2024 di 8 Pemda se Provinsi Banten, Mulai Tanggal...

Penantian para guru PNS, PPPK dan Non ASN untuk segera mendapatkan TPG triwulan I tahun 2024 segera terwujud.

Sebelumnya, Kemendikbud mewarning kepada pemda agar segera mencairkan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024.

Saat ini menurut data dari Kememdikbud, ada 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru, 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

Berikut ini cara ceknya:

1. Provinsi Sulawesi Barat KLIK DI SINI

2. Kabupaten Majene KLIK DI SINI

3. Kabupaten Polewali Mandar KLIK DI SINI

4. Kabupaten Mamasa KLIK DI SINI

5. Kabupaten Mamuju KLIK DI SINI

6. Kabupaten Pasangkayu KLIK DI SINI

7. Kabupaten Mamuju Tengah KLIK DI SINI

Para guru bisa cek Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah.

Baca Juga: Bukan Hanya Masuk dalam Database BKN, Ini Syarat lainnya Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK 2024

Bagi daerah yang sudah menerima dana dari pusat, maka langkah selanjutnya melakukan transfer ke rekening guru mulai Senin 13 Mei 2024.

Kemendikbud hanya memberikan waktu 14 hari sejak anggaran masuk ke kas daerah.

Pantauan Portal Sulut, secara serentak Kementerian Keuangan mentransfer anggaran TPG ke kas daerah pada Rabu 8 Mei 2024. Artinya pencairan TPG triwulan I wajib dibayarkan hingga 31 Mei 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah