Bukan Hanya Masuk dalam Database BKN, Ini Syarat lainnya Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK 2024

- 12 Mei 2024, 08:45 WIB
Pj Bupati Subang menyerahkan SK Secara Simbolis dan telah melantik 244 PPPK di Ruang Lingkup Pemerintahan Kabupaten Subang./PR Subang/H.Yaman
Pj Bupati Subang menyerahkan SK Secara Simbolis dan telah melantik 244 PPPK di Ruang Lingkup Pemerintahan Kabupaten Subang./PR Subang/H.Yaman /

Dan, syarat utamanya adalah sudah terdata di database BKN. Namun ternyata syarat untuk diangkat PPPK tahun ini bukan hanya terdata di database BKN saja.

Baca Juga: Honorer Wajib Baca, Ini Hasil Kesepakaran DPR dan Pemerintah soal Pengangkatan jadi PPPK 2024 dan Syaratnya

Melainkan ada juga hal lain yang harus dipenuhi jika ingin diangkat tahun ini, yakni tenaga honorer tersebut sudah harus mengabdi sekurang-kurangnya 5 tahun.

"sesuai keputusan Komisi II DPR RI dalam rapat resmi dengan Menpan, BKN. Demi keadilan dan kepastian hukum paling lambat tanggal 24 Desember 2024 semua tenaga honorer tanpa terkecuali wajib diangkat menjadi PPPK dengan syarat sudah menjadi honorer selama 5 tahun berturut-turut tanpa terputus. Itu komitmen dan menjadi prioritas pemerintah," tulis Junimart dari Instagram @junimart_girsang.

Itulah syarat yang harus dipenuhi oleh Honorer selain terdata di database BKN jika ingin diangkat PPPK tahun ini.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah