Dan, syarat utamanya adalah sudah terdata di database BKN. Namun ternyata syarat untuk diangkat PPPK tahun ini bukan hanya terdata di database BKN saja.
Melainkan ada juga hal lain yang harus dipenuhi jika ingin diangkat tahun ini, yakni tenaga honorer tersebut sudah harus mengabdi sekurang-kurangnya 5 tahun.
"sesuai keputusan Komisi II DPR RI dalam rapat resmi dengan Menpan, BKN. Demi keadilan dan kepastian hukum paling lambat tanggal 24 Desember 2024 semua tenaga honorer tanpa terkecuali wajib diangkat menjadi PPPK dengan syarat sudah menjadi honorer selama 5 tahun berturut-turut tanpa terputus. Itu komitmen dan menjadi prioritas pemerintah," tulis Junimart dari Instagram @junimart_girsang.
Itulah syarat yang harus dipenuhi oleh Honorer selain terdata di database BKN jika ingin diangkat PPPK tahun ini.***