Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
2. Calon peserta didik SD harus memenuhi persyaratan usia:
7 tahun; atau Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah yakni 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan
- kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Baca Juga: Batas Usia Masuk TK dan SD 2024, Umur 5 Tahun Bisa Asalkan...
3. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan: