Selain itu, untuk guru penggerak dan eks PLPG tahun 2024, mereka akan mendapatkan kesempatan PPG khusus dengan pengakuan setara 36 SKS, termasuk mengikuti UKMPPG seperti UKIN dan UP.
Bagi guru reguler, pengakuan setara adalah 27 SKS, dan sisanya 9 SKS dapat ditempuh melalui pembelajaran mandiri di PMM.***