Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Cair, Harus Memenuhi 9 Syarat Ini!

- 29 April 2024, 17:28 WIB
Agar  Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024  Cair, Harus Memenuhi 9 Syarat Ini!tau TPG 2024 Tiap Daerah, Mulai Senin 22 April 2024/Antara
Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Cair, Harus Memenuhi 9 Syarat Ini!tau TPG 2024 Tiap Daerah, Mulai Senin 22 April 2024/Antara /

PORTAL SULUT – Berikut Informasi berkaitan dengan syarat- syarat guru sertifikasi untuk bisa mendapatkan syarat pencairan tunjangan sertifikasi 2024 sesuai aturan baru yang berlaku.

Ada 9 syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk pencairan sertifikasi guru 2024. Apa saja 9 syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk pencairan sertifikasi guru 2024?

Untuk informasi selengkapnya silahkan simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Paling Beruntung! 5 Shio Alami Kemenangan di Bulan Mei 2024, Menurut Astrologi Cina

Telah di terbitkan regulasi baru yang berlaku untuk pencairan tunjangans ertifikasi tahun 2024, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Re[publik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

Berikut adalah 12 syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN 2024

  1. Memiliki sertifikat pendidik

Syarat pertama yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan oleh pemerintah kepada pendidik yang telah memenuhi persyaratan minimal pendidikan profesi guru dan lulus ujian sertifikasi pendidik.

  1. Memiliki status sebagai guru ASN

Syarat kedua adalah memiliki status sebagai guru ASN. Guru ASN adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Guru ASN dapat berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga: 11.030 Formasi CASN Kejaksaan 2024, Ini Rinciannya, Dibuka untuk CPNS dan PPPK

  1. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik

Syarat ketiga adalah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

Dapodik merupakan sistem informasi manajemen pendidikan yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dapodik memuat data satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta peserta didik

  1. Memiliki nomor registrasi guru (NRG)

Syarat keempat adalah memiliki nomor registrasi guru (NRG), yang diterbitkan oleh kementerian.

NRG merupakan nomor identitas yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

  1. Melaksanakan tugas mengajar

Syarat kelima adalah melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik

Hal ini berarti, seorang guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

  1. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka

Syarat ketujuh yang harus dipenuhi guru adalah memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka

Baca Juga: Paling Beruntung! 5 Shio Alami Kemenangan di Bulan Mei 2024, Menurut Astrologi Cina

Beban kerja adalah jumlah jam tatap muka yang harus dilaksanakan oleh guru dalam satu minggu.

  1. Memiliki hasil penilaian kinerja

Syarat ketujuh adalah memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik.

Penilaian kinerja guru dilakukan oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang.

  1. Mengajar di satuan pendidikan yang masih aktif

Syarat kedelapan yang harus dipenuhi guru adalah mengajar di satuan pendidikan yang masih aktif.

Satuan pendidikan yang masih aktif adalah satuan pendidikan yang masih beroperasi dan melaksanakan kegiatan pembelajaran.

Sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan dalam bentuk satuan pendidikan.

  1. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Syarat kesembilan adalah tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Artinya, guru ASN sertifikasi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Persyaratan wilayah untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Baca Juga: Kata Ahli Fengshui: Jika Abaikan Hal ini, 3 Shio Ini Bakal Hidup Susah,

Pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN 2024 akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat.

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh guru ASN sertifikasi, untuk bisa memperoleh tunjangan pada tahun 2024.***

Guru yang memenuhi persyaratan tersebut akan mendapatkan tunjangan sertifikasi setiap bulannya.

Untuk memastikan bahwa persyaratan tersebut telah terpenuhi, guru ASN sertifikasi dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi SIMPATIKA.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah