PORTAL SULUT – Berikut Informasi berkaitan dengan syarat- syarat guru sertifikasi untuk bisa mendapatkan syarat pencairan tunjangan sertifikasi 2024 sesuai aturan baru yang berlaku.
Ada 9 syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk pencairan sertifikasi guru 2024. Apa saja 9 syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk pencairan sertifikasi guru 2024?
Untuk informasi selengkapnya silahkan simak artikel ini hingga selesai.
Baca Juga: Paling Beruntung! 5 Shio Alami Kemenangan di Bulan Mei 2024, Menurut Astrologi Cina
Telah di terbitkan regulasi baru yang berlaku untuk pencairan tunjangans ertifikasi tahun 2024, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Re[publik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Berikut adalah 12 syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN 2024
- Memiliki sertifikat pendidik
Syarat pertama yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan oleh pemerintah kepada pendidik yang telah memenuhi persyaratan minimal pendidikan profesi guru dan lulus ujian sertifikasi pendidik.
- Memiliki status sebagai guru ASN
Syarat kedua adalah memiliki status sebagai guru ASN. Guru ASN adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guru ASN dapat berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Baca Juga: 11.030 Formasi CASN Kejaksaan 2024, Ini Rinciannya, Dibuka untuk CPNS dan PPPK
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik
Syarat ketiga adalah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Dapodik merupakan sistem informasi manajemen pendidikan yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dapodik memuat data satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta peserta didik
- Memiliki nomor registrasi guru (NRG)
Syarat keempat adalah memiliki nomor registrasi guru (NRG), yang diterbitkan oleh kementerian.
NRG merupakan nomor identitas yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
- Melaksanakan tugas mengajar
Syarat kelima adalah melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik
Hal ini berarti, seorang guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka
Syarat ketujuh yang harus dipenuhi guru adalah memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka
Baca Juga: Paling Beruntung! 5 Shio Alami Kemenangan di Bulan Mei 2024, Menurut Astrologi Cina
Beban kerja adalah jumlah jam tatap muka yang harus dilaksanakan oleh guru dalam satu minggu.
- Memiliki hasil penilaian kinerja
Syarat ketujuh adalah memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik.
Penilaian kinerja guru dilakukan oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang.
- Mengajar di satuan pendidikan yang masih aktif
Syarat kedelapan yang harus dipenuhi guru adalah mengajar di satuan pendidikan yang masih aktif.
Satuan pendidikan yang masih aktif adalah satuan pendidikan yang masih beroperasi dan melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan dalam bentuk satuan pendidikan.
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Syarat kesembilan adalah tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Artinya, guru ASN sertifikasi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Persyaratan wilayah untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Baca Juga: Kata Ahli Fengshui: Jika Abaikan Hal ini, 3 Shio Ini Bakal Hidup Susah,
Pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN 2024 akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat.
Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh guru ASN sertifikasi, untuk bisa memperoleh tunjangan pada tahun 2024.***
Guru yang memenuhi persyaratan tersebut akan mendapatkan tunjangan sertifikasi setiap bulannya.
Untuk memastikan bahwa persyaratan tersebut telah terpenuhi, guru ASN sertifikasi dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi SIMPATIKA.***