Adapun peserta yang akan mendapatkan undangan adalah:
- Semua guru dalam jabatan yang sudah lulus seleksi administrasi dan telah mengikuti seleksi akademik
- Guru penggerak dan eks PLPG
Guru penggerak, eks PLPG juga memiliki kesempatan yang sama pada tahun ini.
Pada pelaksanannya, guru penggerak dan eks PLPG termasuk merupakan peserta kategori khusus.
Peserta kategori ini hanya menjalankan atau mengerjakan tugas-tugas sesuai juknis tanpa harus menjalani beban ajar.
Akan tetapi tetap harus mengikuti UKPMM yang terdiri dari UKIN dan UP.
- Guru yang belum lulus administrasi
Caranya dengan mengikuti seleksi administrasi melalui BBGP di daerah masing-masing.
"Jadi yang sekarang tidak pakai seleksi akademik, hanya seleksi administrasi," jelas Prof Nunuk.