Baca Juga: Guru Wajib Tahu Ada 5 Kali Jadwal Penarikan Data Info GTK Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024
Rincian TPG 2024
Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan.
Sesuai Permendikbud tersebut, sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.
"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.
Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.
Berikut rincian TPG untuk PNS
Golongan I
Golongan I a Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan I b Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan I c Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700