PORTAL SULUT - Jelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, ada 139.560 nama tenaga honorer ini wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN 2024.
Pemutakhiran Data Mandiri ini sangat penting untuk tenaga Non ASN karena berkaitan dengan prioritas masuk PPPK 2024.
Seperti diketahui, tahun 2024 ini tenaga honorer akan diberhentikan. "Sesuai amanat undang-undang bahwa penataan tenaga non asn, honorer dan sebagainya yang ada di instansi pemerintah penataannya diselesaikan paling lambat Desember 2024," tulis pdm-nonasn.kemenag.go.id.
Baca Juga: Terungkap Ini Alasan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Tak Akan Dibayarkan 16 April Tapi...
Lantas siapa saja yang wajib melakukan pemutakhiran? Mereka adalah Tenaga Non ASN yang memenuhi syarat yang telah terdata di database BKN.
Mereka adalah KLIK DI SINI atau KLIK DI SINI.
Tahap pertama ini dibuka hingga tanggal 19 April 2024 untuk tenaga non ASN di Kementerian Agama. Sementara untuk tenaga honorer di Kemendikbud masih menunggu.
Berikut tahapan selengkapnya:
Buka Website Resmi PDM Non ASN Kemenag https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/