Mulai 12 April 2024 Status Info GTK Berubah, CEK SEKARANG Agar TPG 2024 Cair Pekan Depan

- 13 April 2024, 14:43 WIB
Mulai 12 April 2024 Status Info GTK Berubah, CEK SEKARANG Agar Cair Pekan Depan
Mulai 12 April 2024 Status Info GTK Berubah, CEK SEKARANG Agar Cair Pekan Depan /


PORTAL SULUT - Banyak yang tak tahu ternyata meski masuk libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024, status Info GTK mulai berubah.

Banyak guru yang awalnya miliki kode 02 atau tak valid kini berubah menjadi valid bahkan sudah terbit SKTP.

SKTP atau surat keputusan tunjangan profesi adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Dengan terbitnya SKTP maka tinggal satu lagi tahapan pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Bagaimana Cara Upload Foto Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 yang Benar?

Nah saatnya anda cek status di Info GTK. Pengalaman dari sejumlah guru, lebih efisien untuk melihat status Info GTK di komputer atau laptop.

Salah satu guru mengaku kaget karena saat mengecek Info GTK pada 12 April 2024, statusnya berubah dari tak valid menjadi Sudah terbit SKTP. "Alhamdulilah sudah terbit SKTP," tulisnya di grup FB Info Sertifikasi 2024.

Sekedar diketahui, proses pencairan TPG akan kembali dilanjutkan pada Selasa 16 April 2024 bersamaan dengan jadwal masuk kerja setelah libur Lebaran 2024.

Untuk itu bagi guru pemilik kode 02 atau Tidak Valid segera melakukan langkah ini.

"Bapak/Ibu bisa menanyakan ke operator dapodik sekolah tentang kelengkapan data yang dientrikan ke aplikasi Dapodiknya. Cek data Dapodik, pastikan data Dapodik sesuai dengan data sebenarnya. Lakukan sinkron setelah memperbaiki data Dapodik. Pastikan status di info gtk “sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas,” tulis Puslapdik Kemdikbud.

Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan.

Sesuai Permendikbud tersebut, sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.

"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.

Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.

Baca Juga: Setelah SKTP Terbit, Berapa Lama Lagi Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Cair? Ini Kata Kemendikbud

Berikut rincian TPG untuk PNS

Golongan I

Golongan I a Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan I b Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan I c Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan I d Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II (Pengatur)

Golongan II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan II d Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III (Penata)

Golongan III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV (Pembina)

Golongan IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Berikut rincian TPG untuk PPPK

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut rincian TPG untuk Tenaga Non ASN

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Itulah nominal TPG 2024 untuk PNS, PPPK dan Tenaga Non ASN.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah