3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru
4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi
5. Puslapdik menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)/SKTK (Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja)
6. Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru
7. Guru menerima tunjangan
Nah bagaimana dengan pemilik kode 02 di Info GTK?
Beberapa kode yang muncul dalam akun info GTK memiliki arti tertentu yang mewakili tingkat validitas data seorang guru sertifikasi.
Untuk data sertifikasi yang telah valid, maka memiliki 3 jenis kode dengan tingkatan masing-masing:
- Kode 07 = Status sudah valid, menunggu penerbitan SKTP
- Kode 08 = Status sudah valid dan SKTP sudah terbit