PORTAL SULUT - Berikut solusi jika data anda tak ditemukan dalam Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN Kemenag 2024.
Pemutakhiran data mandiri non ASN ini dilakukan sebelum 19 April 2024. Mereka harus memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10.000.
Namun ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum registrasi PDM Non ASN.
1. Pertama-tama masuk ke situs https://pdm-nonasn.kemenag.go.id
2. Cek data diri dengan menggunakan NIK dan Nomor KK di aplikasi PDM
Baca Juga: SK Tak Muncul di Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN Kemenag 2024, Ini Solusinya
3. Jika data sudah terdaftar di aplikasi PDM, lakukan registrasi ulang dan lengkapi informasi yang diperlukan
4. Klik "Submit"
5. Masukkan NIK dan nomor KK dalam kolom pengecekan data