TPG 2024 atau Sertifikasi Guru Jawa Tengah Segera Cair, Status Info GTK Sudah Valid

- 3 April 2024, 07:51 WIB
Per 2 April 2024 status Info GTK berubah menjadi terbit SKTP
Per 2 April 2024 status Info GTK berubah menjadi terbit SKTP /


PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi yang menunggu pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024, khususnya para guru di Jawa Tengah.

Segera buka akun Info GTK, karena sudah ada perubahan status Info GTK.

Sejumlah guru yang sebelumnya berkode 02 atau TIDAK VALID kini berubah menjadi 08 atau Sudah Terbit SKTP.

"Alhamdulillah sudah berubah kode 08. Setelah ini apalagi ya...," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertfikasi Guru 2024.

"Alhamdulillah akhirnya 08 jg," tulis guru lainnya.

Artinya janji Menteri Pendidikan Nadiem Makarim jika pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 cair sebelum lebaran tampaknya benar terbukti.

Setelah SKTP terbit maka tinggal menunggu pencairan TPG ke rekening masing-masing guru.

Baca Juga: Solusi Tak Menerima Password Lewat WA pada Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN Kemenag 2024

Sekedar mengingatkan berikut arti kode Info GTK.

1. Kode 08, artinya SKTP guru sudah terbit dan statusnya valid untuk mendapatkan pencairan TPG.

2. Kode 07, artinya masih menunggu penerbitan SKTPG. Namun, statusnya valid sehingga bisa mendapatkan TPG.

3. Kode 16, artinya menunggu pengusulan oleh operator dinas. Namun, statusnya sudah valid untuk dapat TPG.

4. Kode 01, artinya beban mengajar guru tidak linier atau tidak terdeteksi sehingga statusnya belum valid untuk dapat pencairan TPG.

5. Kode 02, artinya beban guru tidak memenuhi syarat untuk dapat TPG.

6. Kode 04, artinya guru sertifikasi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG.

7. Kode 06, artinya guru sertifikasi tercatat tidak aktif atau induk bukan di bawah naungan Kemendikbud.

8. Kode 17, artinya guru sertifikasi tidak aktif permanen.

9. Kode 19, artinya guru sertifikasi tidak valid dengan sertifikat pendidik.

10. Kode 99, artinya guru sertifikasi di luar naungan Kemendikbud sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan TPG.

Baca Juga: Masih Banyak yang Binggung, Ini Cara Isi PDM Non ASN Kemenag 2024 Dilengkapi dengan Video

Berikut jadwal pencairan setelah terbit SKTP.

Setelah terbit SKTP, 3-5 hari lagi diperkirakan TPG cair.

Puslapdik Kemendikbud Ristek juga menekankan agar para guru bisa mengecek poin nomor 1 hingga 3 apabila SKTP sudah terbit berarti Puslapdik sedang membuatkan rekening tunjangan bagi guru yang bersangkutan.

Apabila SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum.

Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank.

Namun apabila sudah menunggu 14 hari kerja tapi belum juga cair, guru bisa mendaftar Layanan Daring TPG melalui https://ringkas.kemdikbud.go.if/DaftarULT atau bertanya langsung melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait permasalahan.

Para guru juga bisa lapor melalui layanan TPG yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek/melalui call center 177/melalui lapor.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah