Hari Terakhir Lengkapi Persyaratan, Daftar Nama Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI 2024, Ini Besarannya

- 2 April 2024, 17:18 WIB
Ini Nama Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI 2024 Rp3 Juta
Ini Nama Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI 2024 Rp3 Juta /

PORTAL SULUT - Rabu 3 April 2024 adalah hari terakhir pemasukan persyaratan calon penerima tunjangan insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK tahun 2024.

Adapun kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon penerima insentif yaitu:

1. Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di siaga adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF.

2. Penulisan nomor rekening penerima harus sesuai dengan yag tertera pada buku rekening, tidak tertukar dan kurang digiti angka

3. Nama bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima.

Baca Juga: Peluang Lulus PPPK 2024, Daftar 139.560 Nama Tenaga Non ASN Kemenag yang Terdata di Database BKN

4. Guru PAI penerima insentif mengunggah BUKU REKENING (jelas dan terbaca) dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun format SPTJM dapat diunduh pada akun Siaga masing-masing dalam fitr insentif.

5. Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor DIR.MOU/004/2022 bahwa penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri sebagai Bank Penyalur. Demi mempermudah penyaluran diharapkan calon penerima dapat menyesuaikan dengan Bank Penyalur tersebut.

6. Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank selain bank penyalur akan dikenakan biaya Sisten Kliring Nasional (SKN)antar bank sebesar Rp 2.900.- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan)saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.

7. Batas akhir calon penerima insentif melengkapi persyaratan melalui Siaga paling lambat tanggal 3 April 2024 pukul 12.00 WIB.

Kanwil Provinsi dapat menginstruksikan kepada KanKemenag /Kota untuk menverivikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan SPTJM paling lambat tanggal 4 April 2024 pukul 16.00.WIB.

Baca Juga: Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2024 dan Daftar Nama Tenaga Non ASN Prioritas Lulus

Lantas siapa saja nama-nama calon penerima? KLIK DI SINI atau KLIK DI SINI.

Besaran Insentif Guru PAI Non PNS/Non PPPK 2023

Adapun besar insentif yang akan diterima oleh masing-masing guru PAI non PNS atau non PPPK ini adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan, atau Rp3 juta per tahun.

Hal tersebut sudah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Guru Non PNS dan anggaran negara yang tersedia.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah