7. Batas akhir calon penerima insentif melengkapi persyaratan melalui Siaga paling lambat tanggal 3 April 2024 pukul 12.00 WIB.
Kanwil Provinsi dapat menginstruksikan kepada KanKemenag /Kota untuk menverivikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan SPTJM paling lambat tanggal 4 April 2024 pukul 16.00.WIB.
Baca Juga: Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2024 dan Daftar Nama Tenaga Non ASN Prioritas Lulus
Lantas siapa saja nama-nama calon penerima? KLIK DI SINI atau KLIK DI SINI.
Besaran Insentif Guru PAI Non PNS/Non PPPK 2023
Adapun besar insentif yang akan diterima oleh masing-masing guru PAI non PNS atau non PPPK ini adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan, atau Rp3 juta per tahun.
Hal tersebut sudah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Guru Non PNS dan anggaran negara yang tersedia.***