Solusi Data Hilang saat Pemutahiran Data Tenaga Non ASN Kemenag 2024

- 2 April 2024, 09:04 WIB
Ini Tata Cara Pemutahiran Data Tenaga Non ASN Kemenag 2024 dan Solusi Data Hilang
Ini Tata Cara Pemutahiran Data Tenaga Non ASN Kemenag 2024 dan Solusi Data Hilang /

PORTAL SULUT - Para tenaga honorer dibawah Kementerian Agama wajib melakukan pemutahiran data Non ASN 2024.

Kemenag hanya memberikan waktu hingga tanggal 5 April 2024 untuk melakukan pemutahiran data.

Berdasar surat Nomor : P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 28 Maret 2024, berikut beberapa hal yang wajib diketahui oleh tenaga Non ASN.

1. Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbaharui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan;

2. Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 01 sd. 05 April 2024;

Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer dapat THR dan Gaji 13 Tahun 2024? Ini Aturannya

3. Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN, memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;

4. Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum;

5. Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tersebut;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x