1. Insentif biaya pencari kerja sebanyak satu kali, dengan jumlah uang sebesar Rp600.000.
2. Insentif mengisikan survey evaluasi sebesar Rp50.000, yang diberikan sebanyak dua kali kepada penerima.
Nah jika ingin mendapatkan insentif Rp7 juta maka dalam satu keluarga (KK) harus mendaftar 2 orang.
Nantinya mereka akan mendapatkan insentif sebesar 2 x Rp3,5 juta.***