RESMI, Sebelum Lebaran Guru Akan Dapat TPG dan Tunjangan Khusus

- 1 April 2024, 21:34 WIB
Ilustrasi guru. RESMI, Sebelum Lebaran Guru Akan Dapat TPG dan Tunjangan Khusus
Ilustrasi guru. RESMI, Sebelum Lebaran Guru Akan Dapat TPG dan Tunjangan Khusus /Pexels/Roman Odintsov/

Baca Juga: PPPK 2024, Bukan Pendataan Non ASN BKN tapi Data Dapodik yang Digunakan, Ini Cara Ceknya

Cara Mengecek SKTP

Penerbitan SKTP dilakukan dua kali dalam kurun waktu satu tahun. Periode pertama dilakukan pada bulan Januari – Juni dan periode bulan kedua dilakukan bulan Juli – Desember.

Untuk mengecek terbit tidaknya, Bapak/Ibu bisa mengikuti langkah berikut.

1. Buka portal info GTK di link info GTK Kemendikbud

Jika link di atas sudah dibuka, Bapak/Ibu akan menjumpai tampilan seperti berikut.

2. Masukkan alamat e-mail yang terdaftar beserta password-nya, lalu klik “Login”. Jika Bapak/Ibu lupa dengan alamat e-mail-nya, silakan menanyakannya di bagian operator dapodik.

3. Setelah muncul tampilan awal info GTK, scroll mouse ke bawah sampai menjumpai menu Tunjangan Profesi Guru.

4. Lalu, perhatikan di bagian Uraian dengan keterangan “Nomor SKTP”.

Jika Nomornya belum muncul, maka TPG Bapak/Ibu belum bisa dicairkan karena SKTP belum terbit.

5. Jika sudah terbit, silakan cetak halaman info GTK-nya untuk mencegah terjadinya kesalahan data saat pencairan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah