"Harap bersabar, sebab membutuhkan waktu yang cukup lama. Nanti akan ditampilkan seluruh info sertifikasi," ucapnya
Ia setelah memberikan tutorial, ia menjelaskan beberapa catatan terkait tunjangan sertifikasi guru setelah lulus PPG.
"Setelah lulus PPG, melalui lulus PPG, UP atau Uji Kinerja maka langkah berikutnya, mengumpulkan berkas-berkas fisik," ujarnya.
Ia menjelaskan juga tentang pemberkasan untuk mengajukan Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi yang jabatannya belum fungsional.
"Salah satu pemberkasan melalui dinas pendidikan masing-masing. Harus memiliki sertifikat induksi, untuk mengajukan Penilaian Angka Kredit (PAK). Bagi yang jabatannya belum fungsional," tambahnya.
Jika sudah mendapat PAK dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Surat Keterangan (SK), untuk mengupayakan tunjangan sertifikasi.
"Setelah mendapat PAK dijadikan dasar untuk mengajukan SK fungsional guru.
Jika sudah turun, baru dapat mengupayakan tunjangan sertifikasi guru dapat cair," jelasnya.***