Berapa TPG 2024 Guru Honorer atau Sertifikasi Guru Triwulan I? Ini Hitungannya

- 22 Maret 2024, 09:11 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerangkan soal TPG guru Honorer/instagram nadiemmakarim
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerangkan soal TPG guru Honorer/instagram nadiemmakarim /

- Masa Kerja 0-2 Tahun:1,25 kali gaji pokok

- Masa Kerja 3-7 Tahun:1,5 kali gaji pokok

- Masa Kerja 8-14 Tahun:1,75 kali gaji pokok

- Masa Kerja 15-19 Tahun:2 kali gaji pokok

- Masa Kerja 20 Tahun atau Lebih:2,25 kali gaji pokok

Kenaikan TPG Non PNS ini berlaku untuk semua guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Persyaratan Penerima TPG Non PNS:

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki SK mengajar dari kepala daerah

3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah